Utang Pinjol Akan Hangus Tanpa Dibayar Jika Mereka Tidak Membayarnya.!!! - Woburn Fcu

Utang Pinjol Akan Hangus Tanpa Dibayar Jika Mereka Tidak Membayarnya.!!!

Woburn Fcu - Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening penerima aktif pinjaman online (pinjol) didominasi oleh remaja berusia 19 hingga 34 tahun, dengan total 10,91 juta orang pada Juni 2023, peningkatan 2,6 persen dari bulan sebelumnya, dengan nilai pinjaman sebesar 26,87 triliun.



Utang Pinjol Akan Hangus Tanpa Dibayar Jika Mereka Tidak Membayarnya.!!!


Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica WIdyasari Dewi, mengatakan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Juni 2023, "Sekarang ada pihak yang menggunakan pinjaman online ilegal untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melunasi."

Apakah utang pinjol dapat hangus secara otomatis tanpa perlu dibayar? Lihat penjelasan berikut.


Hukum untuk Membayar Pinjol Secara Legal

Karena pinjol legal telah menerima izin operasi dan memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara pendanaan, mereka adalah entitas yang sah di mata hukum.

Selain itu, setiap pinjaman telah mematuhi semua peraturan yang ditetapkan oleh OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), termasuk besaran suku bunga, prosedur pemilihan nasabah, dan metode penagihan.

Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab Tahun 2020 memasukkan ketentuan penagihan yang diatur AFPI.

"Setiap Penyelenggara tidak di perbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar (galbay) setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman", menurut poin C Peneraoan Prinsip Itikad Baik Bagian III Pokok-Pokok Pengaturan, huruf (d)..

Aturan tersebut sering disalaharikan oleh pelanggan, sehingga utang dianggap lunas atau hangus setelah 90 hari. Padahal, fintech yang sah dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih peminjam galbay leih setelah 90 hari sejak jatuh tempo.

Selain itu, pinjol legal juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap debitur yang secara sengaja tidak membayar. Namun, tindakan ini tidak akan mengakibatkan penjara.

Ini sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 UU No. 38 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang berbunyi, "Seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang."

Meskipun demikian, pelanggan yang gagal membayar utang pinjol legal berisiko menerima pinjaman tambahan di kemudian hari. Selain itu, peminjam akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Fintech Data Center (FDC) dan skor kredit macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai pengawasan BI.


Penalti yang dikenakan atas pembayaran pinjol ilegal

Sebuah pernyataan yang dibuat oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyatakan bahwa masyarakat yang terlanjur meminjam uang ke pinjol ilegal tidak perlu membayar pinjamannya. Korban dapat melapor ke pihak berwenang jika mereka ditagih, kata dia.

Mahfud menyatakan bahwa, karena hukum perdata pinjol ilegal tidak sah secara objektif dan sucjektif, pinjaman ilegal yang diterima nasabah tidak sah dan dapat tidak dibayarkan.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar, jangan membayar. Karena kalau tidak membayar, kemudian diteror, bisa lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberi perlindungan," katanya dalam siaran pers Selasa, 19 Oktober 2021, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyelenggara jasa pendanaan atau fintech yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi, kata Mahfud MD.


Oleh karena itu, utang pinjol ilegal tidak dapat dilunasi karena mereka tidak memiliki kekuatan hukum. Di sisi lain, pinjol legal harus membayar utang karena mereka telah memenuhi ketentuan penyelenggaraan pendanaan yang ditetapkan oleh OJK dan AFPI.

0 Responses to "Utang Pinjol Akan Hangus Tanpa Dibayar Jika Mereka Tidak Membayarnya.!!!"

Post a Comment

I will try to revisit your blog.
Comments containing active links and SPAM will not appear

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel